Didalam cerita
kehidupan, baik di jaman era 80’an hingga era modern ini, pelapisan sosial
sering kali terjadi. Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial dapat
didefinisikan sebagai suatu pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat atau masyarakat
ke dalam kelas-kelas secara bertingkat/hierarkis. Perwujudannya adalah adanya
lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada
lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut stara sosial.
golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan
beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Jika kita
melihat di setiap Negara, kenyataan Pelapisan Sosial masih selalu terjadi
seperti terdapat tiga unsur, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat
sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya dan dari Pelapisan Sosial
tersebut menyatakan sesuatu yang dihargai dan setiap masyarakat pasti mempunyai
sesuatu yang dihargai dan hak istimewa tertentu. Padahal, sifat perhubungan
antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya harus timbal balik artinya
orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban yang sama, baik
terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah negara, atau dapat disebut
dengan Kesamaan Derajat.
Hukum
di Negara Indonesia, yang di realisasikan dalam kehidupan sehari-hari sering
sekali menadi contoh adanya ketidaksamaan derajat. Sebagai contoh, di jalan
raya terdapat beberapa peraturan berlalu lintas, semua masyarakat harus
mematuhi peraturan-peraturan tersebut. Di jalan busway, ada larangangan bahwa
tidak ada yang boleh melewati jalan tersebut kecuai busway, aptb, atau mobil
darurat, seperti ambulance, pemadam kebakaran, dll. Jika mobil pribadi melewati
jalan busway tersebut sudah jelas menyalahkan aturan lalu lintas dan patut
dikenai hukuman. Hal ini berlaku untuk semua lapisan masyarakat tanpa
pengecualian. Namun yang sering terjadi adalah, jika seseorang diberhentikan
polisi karena melewati jalan busway dan seharusnya dikenai hukuman atas
pelanggarannya, seseorang dengan lapisan sosial kelas tinggi dimana, seseorang
tersebut adalah anak dari seorang Jenderal, atau anak dari seorang Komandan
Polisi yang dengan mudahnya seseorang tersebut hanya menyebutkan namanya dan
memberitahunan Polisi tersebut bahwa dia adalah seorang anak dari seorang
Jenderal atau anak dari seorang Komandan Polisi dan meminta kepada Polisi yang
memberhentikannya untuk membiarkan seseorang tersebut lolos dari hukuman dan
menlanjutkan perjalannnya. Kenyataan yang sering terjadi adalah, Polisi yang
memberhentikan seseorang tersebut justru membiarkan mobil yang melanggar
peraturan tersebut melanjutkan perjalanan tanpa harus ditilang atau diberi
hukuman yang setimpal dengan pelanggaran yang seseorang itu perbuat. Tidak lama
beberapa waktu kemudian, ada mobil lagi yang melanggar dengan melewati jalan
busway, orang tersebut bukanlah anaka dari seorang Jenderal maupun Komandan
Polisi atau lainnya. Dia hanya seorang yang dalam lapisan masyrakat biasa-biasa
saja. Tanpa berfikir panjang, polisi langsung menilang orang tersebut sesuai
dengan pelanggaran yang dia perbuat. Hal tersebut di atas menyatakan adanya
ketidaksetaraan derajat. Sangat terlihat adanya perbedaan perlakuan yang
dilakukan oleh Polisi sebagai penegak hukum. Padahal seharusnya di dalam suatu
Negaran semua lapisan masyarakat mempunyai kesamaan derajat yang sama seperti
mempunyai hak dan kewajiban yang sama di dalam suatu Negara.
Derajat
sering diakait-kaitkan dengan Kekayaan, namun derajat tidak hanya karena
kekayaan ataupun kekuasaan. Derajat bisa saja dari suatu Kepandaian. Namun
dalam bermasyarakat hendaklah menganggap semua orang itu sama, sama-sama mempunyai
hak dan kewajiban. Tidak ada yang dibedakan antara masyarakat satu dengan yang
lainnya. Derajat ini terkadang menjadikan konflik antar masyarakat, pada
hakikatnya manusia itu memiliki derajat yang sama oleh karena itu saling
menghargai antar masyarakat adalah hal yang paling baik dan tidak memandang dia
si kaya atau si miskin.
No comments:
Post a Comment